Dalam hidup bermasyarakat tentunya kita mengenal istilah Ruang Publik. Ruang Publik menurut Jürgen Habermas ialah ruang yang terpisah dari ranah negara dan pasar, sehingga masyarat memiliki kebebasan dalam mengakses ruang tersebut dan menjadi dirinya sendiri, mereka memiliki hak sebagai raja atas tubuhnya dan segala hal yang berkaitan dengan aktifitas ekspresifnya. hal ini dijelaskan dalam DUHAM pasal 19 mengenai hak untuk kebebasan berpendapat, namun semua hal yang penulis sampaikan sebelumnya tentunnya memiliki catatan khusus untuk membatasi kebebasan itu sendiri. Paradoks.
Namun menurut pendapat pribadi penulis mengenai hal ini sangat tepat untuk dihadirkan karena hal tersebut adalah upaya untuk menjaga hak asasi individu lain sehingga tidak individu yang dapat melakukan overlap terhadap hak asasi yang lain. kembali kepada judul utama pembahasan penulis disini yakni mengenai Ruang Publik penulis hari ini merasa hak kebebasan penulis pada ruang publik terganggu.
Sedikit cerita penulis pada hari ini tengah melakukan praktik kerja nyata (PKN) pada sebuah institusi pemerintahan di daerah Kabupaten Malang, saat itu penulis tengah menikmati santap siang di sebuah kantin institusi tersebut, karena kondisi yang pada saat itu memang sedang jam istirahat siang sehingga penulis tidak mendapati bangku kosong yang dapat penulis duduki tanpa bergabung dengan orang lain. akhirnya penulis memilih sebuah bangku panjang yang dapat diisi oleh 6 - 8 orang, saat itu hanya bangku tersebut lah yang penulis rasa paling lengang karena hanya diisikan oleh empat orang dengan berbeda latar belakang, tidak hanya karyawan instansi tersebut, namun juga tamu yang memiliki kepentingan di institusi tersebut.
selanjutnya setelah makan penulis memilih untuk tidak langsung kembali ke ruangan kerja penulis, namun penulis menikmati segelas kopi yang penulis pesan sembari merokok, kantin ini tidak memiliki aturan dilarang merokok sehingga penulis tidak merasa membuat kesalahan untuk merokok pada tempat itu. sebenarnya tidak ada yang salah hingga akhirnya hanya dua orang yang tersisa pada bangku tersebut, dan disinilah penulis merasa sangat terganggu dengan suatu hal. Orang yang duduk berseberangan dengan penulis pada bangku tersebut ternyata sedang menunggu klien-nya dan rekan kerjanya, ketika dua orang yang ditunggu oleh orang tersebut datang mereka langsung membicarakan suatu hal mengenai pekerjaan mereka.
penulis tidak ambil pusing dengan obrolan mereka dan penulis merasa itu sah - sah saja mereka lakukan disana karena mereka juga berhak untuk membicarakan apapun pada ruang tersebut karena penulis merasa kantin merupakan ruang publik yang dapat diakses oleh siapa saja. penulis sama sekali tidak peduli dengan apa yang mereka bicarakan dan berusaha untuk tidak mendengarkan apa yang mereka bicarakan serta penulis-pun tidak terganggu dengan hal tersebut, penulis memilih untuk bermain game di gadget pribadi penulis dan tidak berpindah karena penulis merasa sudah lebih dulu duduk disana sembari merokok dan menikmati kopi yang asapnya saja masih membumbung.
setelah beberapa batang rokok penulis hisap dan kopi penulis pun sudah habis penulis sesap, penulis berusaha untuk langsung kembali ke ruangan penulis mengingat waktu istirahat juga akan segera habis. disinilah hal yang penulis ingin utarakan terjadi salah satu orang dari beberapa orang yang ada dibangku tersebut mengatakan "Nah gitu kek daritadi, Ganggu aja" kalimat itu memang lirih keluar dari mulut salah satu dari mereka, namun kalimat itu menghentak emosi penulis, namun penulis berusaha untuk meninggalkan mereka. Sempat terpikir oleh penulis tentang pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, namun hal itu penulis urungkan mengingat ayat itu menuliskan bahwa perbuatan tersebut harus menggunakan kekerasan sebagai bentuk ancaman yang dalam hal ini penulis anggap sebagai perbuatan tak menyenangkan sedang tidak ada kekerasan yang terjadi selain nyinyiran dari salah satu penghuni bangku tersebut.
Penulis sangat menyangkan hal itu terjadi, karena kemudian seperti apa yang sudah penulis sampaikan sejak awal bahwa penulis berada disebuah kantin dan kantin ini adalah kantin umum yang dapat kita sebut sebagai ruang publik itu sendiri, penulis punya hak untuk duduk disana. Sekedar Informasi kantin pada saat itu sudah cukup lengang sehingga banyak bangku panjang lain yang sudah kosong. penulis merasa jika mereka ingin melakukan sebuah obrolan yang cukup privat mengapa mereka tidak berpindah ke bangku lain yang ada disekitar atau mereka berpindah kepada ruang yang lebih privat daripada kantin sehingga privasi mereka terjaga dan tidak menganggu orang lain. hal yang justru mereka lakukan adalah membuat beberapa nyinyiran untuk memaksa penulis berpindah ke tempat lain.
Penulis disini tidak merasa sebagi pihak yang paling benar dengan posisi penulis, penulis juga merasa penulis kurang arif dalam menyikapi hal ini karena sebenarnya bisa saja penulis berpindah ke tempat lain. hal ini hanya sekedar refleksi khususnya bagi penulis untuk meningkatkan awareness mengenai fungsi dari ruang publik sehingga perbuatan seperti ini tidak perlu lagi terjadi.
Komentar
Posting Komentar