Yudhatama Prawira
Hubungan Internasional - Universitas Brawijaya
Abstrak
Amerika Serikat adalah menara gading dari kebebasan sipil yang saat ini familiar dikenal dengan demokrasi. Hal tersebut telah termandatkan dalam dasar- dasar prinspi pemerintahan negara ini berjalan. Namun, realitas yang terjadi saat ini sangat kontradiktif dnegan prinsip- prinspi yang telah dijunjung tersebut. Wacana ketakutan atas Agama Islam yang diposisikan sebagai identitas yang melekat pada sekelompok manusia telah memunculkan peran besar pada sistem demokrasi yang ada. Kebangkitan ini sendiri juga termanifestasikan dalam kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah AS sendiri. Sangat menarik untuk mengkaji bagaimana “ketakutan” ini telah mempengaruhi kebijakan- kebijakan yang sangat kontradiktif dnegan kebebasan sipil yang seharusnya dilindungi.
Kata Kunci : Amerika Serikat, Kebijakan Pemerintah, Hak-hak sipil, Islam, dan Identitas Kelompok.
Pendahuluan
Saat ini dunia menghadapi tantangan baru pada isu keamanan, keamanan tidak lagi bisa dikaitkan pada negara atau perihal yang menyangkut militer saja, keamanan sudah merambah pada aspek yang lebih sempit yakni masyarakat atau bisa dikatakan sudah mulai merambah pada hal yang lebih dekat pada kehidupan manusia. Seperti yang dikatan Buzan dalam jurnalnya yang berjudul Rethinking Security After Cold War bahwa isu keamanan pasca Perang Dingin tidak lagi hanya dapat didefinisikin pada hal – hal yang berkaitan dengan militer semata tetapi saat ini juga berkaitan pada aspek lain seperti lingkungan, kemiskinan, dan pengangguran (Buzan, 1997). Sedang dalam karya lainnya Buzan sendiri menggolongkan kepada 5 aspek yakni Ekonomi, Lingkungan, Militer, Politik, dan Societal (Buzan, 1991). Buzan seperti mengisyaratkan perluasan definisi dari keamanan, sehingga ketika berbicara tentang keamanan tidak lagi membahas tentang militer tetapi juga mulai memperhatikan hal lain yang sudah disebutkan sebelumnya.
Hal ini menjawab kepada mereka yang mengatakan bahwa agenda dari keamanan tidak dapat diperluas melewati pendefinisian tradisional keamanan yang berfokus pada militer saja, hal ini juga seharusnya menyoroti pada semua aspek yang berkaitan dengan hubungan dan interaksi semua unit penyusunnya (Buzan, Jones, & Little, 1993). Hal yang serupa dengan apa yang disampaikan oleh Buzan juga disampaikan oleh United Nations Development Programme (UNDP) pada tahun 1993 dalam laporannya bahwa konsep yang digunakan dalam melihat keamanan tidak lagi harus mengeksklusifkan pada hal kemiliteran saja, juga kepada keamanan yang meliputi perkembangan manusia, keamanan pangan, hingga lingkungan, dan keamanan personal (UNDP, 1993).
Seperti yang disebutkan sebelumnya tentang isu keamanan yang mendekati kehidupan manusia akan meliputi hal – hal yang dilakukan dan dirasakan langsung oleh manusia baik secara individu maupun masyarakat, hal ini disebut sebagai keamanan insani (Human Security). Keamanan insani ini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia yang merupakan kodrat manusia yang melekat langsung pada manusia itu sendiri, sehingga di dalam keamanan insani menyampaikan tujuh elemen yang juga dekat dengan kehidupan manusia yakni keamanan ekonomi, keamanan kesehatan, keamanan komunitas, keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan personal, dan keamanan politik (Tadjbakhsh & Chenoy, 2007).
Pergeseran definisi keamanan dan munculnya keamanan insani pasca berakhirnya perang dingin menjadikan keamanan insani sebagai sebuah isu yang harus dibahas serius, baik oleh akademisi maupun para pejabat pengambil kebijakan. Salah satu isu yang kemudian perlu untuk menjadi perhatian dari dunia adalah tentang keamanan personal (personal security). Keamanan personal didefinisikan pada keamanan seorang individu dari kejahatan dan kekerasan, arti dari kejahatan yang penulis maksudkan disini ialah kepada kejahatan yang berkaitan kepada perihal pribadi dari tiap individu yang sedikit – banyak berkorelasi dengan hak asasi manusia (United Nations Development Programme, 1994).
Keamanan merupakan hal yang seharusnya dijamin keberadaanya oleh negara manapun karena perlindungan kepada masyarakat agar masyarakat merasa aman untuk tinggal dan beraktifitas sudah diatur didalam Universal Declaration of Human Rights pada tahun 1948 salah satunya pada pasal yang menjelaskan mengenai kebebasan dari ketakutan. Hal senada juga disampaikan oleh Franklin D. Roosevelt pada 6 Januari 1941 dalam bukunya yang bertajuk Four Freedoms, menyampaikan empat macam kebebasan yang harus dijamin oleh negara yakni kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, kebebasan dari ketakutan, dan kebebasan dari kemiskinan.
Menggaris bawahi pada apa yang disampaikan oleh Franklin D. Roosevelt dan hak manusia yang disampaikan pada Universal Declaration of Human Rights, penulis melihat bahwa setiap individu berhak untuk mendapatkan haknya yakni mendapatkan keamanan berdasarkan dua hal tersebut. Membahas tentang hak asasi manusia dan negara merupakan dua hal yang saling berkaitan dan tak terlepaskan, karena menurut penulis dua hal ini berperan aktif dalam keberlangsungan negara, karena negara tidak mungkin berjalan tanpa masyarakat dan hak asasi manusia yang melekat pada masyarakat butuh untuk dijamin oleh negara sebagai penaungnya.
Amerika Serikat (AS) sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan yang demokratis mengatur tentang hak – hak sipil yang diterima oleh masyarakatnya. Nurcholis Madjid mengatakan bahwa demokrasi bukan sekedar kata tanpa makna untuk menunjukkan kebendaan, hal ini lebih daripada itu, demokrasi merupakan sebuah proses dinamis yang didalamnya dapat kita temui penghormatan kepada hak sipil dan nilai demokrasi serta upaya untuk pengimplementasiannya (Sukron, 2002).
Namun kenyataan yang terjadi tidak demikian, terdapat sebuah tindakan yang mendegregasikan kredibilitas AS dalam menggunakan demokrasi sebagai sistem pemerintahannya, AS dewasa ini seakan kehilangan arah dalam membentuk pola demokrasi pada masyarakatnya. Sejatinya AS telah lama menggunakan prinsip- prinsip liberal yang membuat AS seharusnya mampu untuk menerapkan kebebasan pada masyarakatnya, namun semenjak naiknya Donald Trump sebagai presiden isu islamophobia kembali booming diantara masyarakat AS. Islamophobia merupakan ketakutan dan sentiment anti-islam yang berkembang pada negara – negara sekuler dunia dewasa ini, sebenarnya hal ini bukan merupakan konsep baru dalam tatanan global namun memang hal ini benar – benar mendunia pasca tragedy tersebut. Konsep ini mulai dikenalkan pada tahun 1997 dalam buku yang dikeluarkan oleh Runnymede Trust dengan judul Islamophobia : A Challenge for Us All, pada tahun itu sebenarnya Islamophobia belum menjadi satu hal yang umum pada masyarakat dan lebih mengarah kepada sentimen kepada Islam semata (Runnymede Trust, 2017).
Kembali Viralnya islamophobia seakan mencederai Civil Rights yang ada di AS, namun hal ini tidak terlepas dari efek berkelanjutan tragedi bom WTC tahun 2001 yang dilancarkan oleh jaringan Al-Qaeda dibawah pimpinan Osama bin Laden. Efek dari tragedi inilah yang kemudian menimbulkan ketakutan dan sentimen masyarakat dunia dalam melihat Islam.
Tragedi Bom WTC 2001
Tragedi ini terjadi pada 11 September 2001 saat dimana terjadi pembajakan empat pesawat penerbangan komersil dari maskapai yang berbeda, aksi pembajakan ini dilakukan oleh 19 orang dari kelompok yang menamakan dirinya Al – Qaeda. Pesawat pertama yakni Pesawat American Airlines dengan nomor penerbangan Flight 11 menabrakkan diri ke Menara Utara Gedung World Trade Center (1 WTC) disusul dengan maskapai penerbangan United Airlines nomor penerbangan 175 ke Gedung 2 WTC. Kedua aksi ini masing – masing dilakukan oleh lima orang pembajak.
Tidak berselang lama dari kejadian pertama dan kedua terjadi lagi aksi penabrakan dengan urutan nama maskapai yang sama namun dengan tujuan yang berbeda pesawat pertama dengan nomor penerbangan Flight 77 menabrakkan diri ke Gedung Pentagon sedang pesawat kedua dengan nomor penerbangan 93 gagal melancarkan aksinya karena adanya perlawanan dari penumpang pesawat tersebut, alhasil pesawat jatuh pada sebuah lapangan di daerah Shanksville. Pelaku yang melakukan aksi tersebut berjumlah lima dan empat orang pada masing – masing pesawat, dikabarkan dari beberapa berita setempat bahwa diduga tujuan pesawat adalah U.S Capitol (Widyaningrum, 2018).
Tragedi inilah yang kemudian menjadi cikal bakal dari sentimen berkelanjutan bahkan merebak ke seluruh dunia, yang membuat dunia kemudian memiliki persepsi tersendiri kepada pemeluk agama Islam, salah satu anggapan yang terkenal ialah bahwa Islam merupakan agama yang mengajarkan tentang kekerasan dan merupakan agama teroris. Anggapan ini tidak sesuai dengan pandangan pemeluk agama Islam kepada agamanya, para pemeluk agama islam menganggap bahwa Islam merupakan agama yang membawa kebaikan untuk seluruh alam, namun sayangnya kemunculan golongan ekstremis yang mengatasnamakan perbuatan keji mereka sebagai upaya untuk memperjuangkan Islam agar dihormati di dunia.
Tragedi berdarah menciptakan trauma yang mendalam pada masyarakat AS dan juga tragedi tersebut dinyatakan sebagai serangan teror oleh pemerintah AS dibawah kepemimpinan Presiden George W. Bush dengan mengarahkan tersangka yang bertanggung jawab pada tragedi ini ialah Al - Qaeda, dan seperti yang dikatakan sebelumnya oleh penulis mengenai trauma mendalam yang dirasakan oleh masyarakat AS maka timbul-lah ketakutan akan islam yang lebih dikenal sebagai islamophobia di AS (Runnymede Trust, 2017).
Democracy on American Society
Demokrasi yang asal katanya terbelah dua yakni dari demos dan kratos yang diartikan sebagai rakyat dan pemerintahan diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Penafsiran nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi dianggap sebagai nilai- nilai universal, seperti kedaulatan rakyat, pembatasan pemerintah secara konstitusional oleh rakyat, nilai-nilai toleransi dari untuk dan oleh rakyat, kerjasama dan mufakat dalam permasalahan rakyat, jaminan hak sipil rakyat berdasarkan hak asasi manusia, hak- hak minoritas yang juga merupakan rakyat, pemilihan umum yang bebas dan jujur, persamaan di depan hukum, proses hukum yang wajar, serta pluralism sosial, ekonomi dan politik (Havel, lama, & Brzezinski, 1990).
Makna demokrasi dibatasi sebagai pemerintahan oleh rakyat yang kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dengan sistem pemilihan yang diregulasikan oleh negara penyelenggara serta berkaca pada ucapan Presiden Abraham Lincoln pada upacara peresmian pemakaman Tentara di Gettysburg 19 November 1863, demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (Havel, lama, & Brzezinski, 1990).
Sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi AS harusnya memperhatikan pada aspek – aspek dan nilai pokok dari demokrasi itu sendiri dalam membentuk dinamika pada masyarakatnya. Demokrasi yang merupakan produk dari paham dari liberal seharusnya mengedepankan pada aspek kebebasan dari para negara yang kemudian menggunakan sistem pemerintahan ini.
Kebebasan berupakan suatu hal yang dapat diukur secara objektif oleh siapa saja, tetapi kebebasan yang dimaksudkan oleh penulis merujuk pada apa yang disampaikan liberalisme ialah kebebasan yang merujuk pada kehendak bebas dari individu itu sendiri atau dalam kata lain free will. Sebenarnya ketika membicarakan tentang free will seseorang hal ini akan memunculkan sebuah perdebatan baru tentang free will itu sendiri oleh karenanya dalam menentukan dibutuhkan aturan yang membatasi sampai mana kebebasan itu dapat digunakan walaupun kemudian hal ini menjadikan kebebasan itu tidak lagi “bebas”.
Sebuah penjelasan tentang demokrasi disampaikan oleh Huntington bahwa demokrasi memiliki hubungan tak terpisahkan dengan kebebasan invidu yang secara keseluruhan jika dihubungkan akan berpusat pada kebebasan seperti yang penulis sebelum sampaikan, dan huntington sendiri menyebutnya sebagai komponen esensial dari demokrasi. Hal yang menarik yang penulis tangkap dari huntington ialah demokrasi sejati berkaitan pada empat hal yakni liberte, egalite, fraternite, kontrol yang efektif oleh warga negara terhadap kebijakan pemerintah (Huntington, 1995).
Penulis sebelumnya sempat menyinggung pandangan dari seorang tokoh tentang pandangannya terhadap demokrasi, yakni pandangan dari Cak Nur sapaan akrab dari Nurcholis Madjid. Cak Nur menggambarkan bahwa barometer keberhasilan dari demokrasi ialah bagaimana negara yang bersangkutan dapat mengakomodasi hak asasi dari masyarakatnya, dan juga ia menyampaikan bahwa kebebasan asasi ini dapat dirupakan dalam beragam rupa baik dari rupa kebebasan dalam berpolitik, ekonomi, dan hukum.Hal ini mengimplikasikan adanya kesetaraan dalam hak yang diterima masyarakatnya sehingga masyarakat dapat dengan bebas untuk berpendapat, berkumpul dan berserikat dalam kooridor yang ada (Madjid, 1999).
Seterusnya dalam buku tersebut Cak Nur menjelaskan bahwa terdapat tujuh poin yang menjadi poin penting dalam berdemokrasi yang paling fundamental dan berkaitan dengan tulisan ini menurut penulis ialah kesadaran akan pluralisme, permusyawarahan yang jujur dan adil, pertimbangan moral, dan kerjasama antar warga negara (Madjid, 1999).
Perilaku yang mencerminkan islamophobia merupakan wujud degredasi dari kedewasaan demokrasi negara sebesar AS yang bahkan bapak demokrasi sendiri merupakan mantan pemimpin negeri ini, tidak berhenti pada penggelaran kepada salah satu mantan Presiden AS saja, suksesor dari presiden tersebut pada tahun 1941 yakni Franklin D. Roosevelt juga mengutarakan hal yang seharusnya menafikan keberadaan islamophobia saat ini. Seperti yang dikatakan oleh Cak Nur seharusnya masyarakat mengedepankan aspek moralitas dalam melihat kelompok Muslim di AS karena masyarakat AS tidak dapat mengeneralisir bahwa semua muslim yang ada didunia ini adalah teroris, selain itu juga seharusnya masyarakat menyadari semboyan negerinya yakni “In God We Trust” bahwa negara AS adalah negara yang memperhatikan pada aspek ketuhanan dan keagamaan pada masyarakatnya.
Menarik dari pernyataan penulis tentang free will, masyarakat seharusnya menyadari bahwa negaranya merupakan nqegara yang “bebas” oleh karenanya tidak diperkenankan untuk mendiskriminasikan salah satu kelompok keagamaan dan memandangnya sebelah mata karena hal tersebut menurut penulis tidak sejalan dengan apa yang seharusnya terjadi di AS selaku negara yang mempercayai keberadaan agama dan menggunakan sistem pemerintahan demokrasi.
Civil Rights on American Society
AS yang menjadi salah satu kiblat demokrasi dunia seharusnya dapat mengadvokasi kebebasan masyarakatnya untuk memeluk agama apapun, hal ini berkaitan dengan disahkannya mengenai hubungan sesama jenis di AS sejak tahun 2003, dan disahkannya pernikahan sesama jenis pada tahun 2015. Penulis melihat adanya ketimpangan terhadap pemberian free will kepada warga negara AS. Diatur dalam Hate Crimes Law AS pada Civil Rights Act of 1968 yang diberlakukan pada U.S Code Bab 18 tentang Crimes and Criminal Procedure bagian Crime chapter 13 section 245 (b)(2) mengatakan bahwa seseorang yang melakukan persekusi dan segala hal yang dapat merugikan korban baik materiil dan non – materiil dapat dijatuhi hukuman federal.
(b)Whoever, whether or not acting under color of law, by force or threat of force willfully injures, intimidates or interferes with, or attempts to injure, intimidate or interfere with—
(2) any person because of his race, color, religion or national origin and because he is or has been—enrolling in or attending any public school or public college; participating in or enjoying any benefit, service, privilege, program, facility or activity provided or administered by any State or subdivision thereof; applying for or enjoying employment, or any perquisite thereof, by any private employeror any agency of any State or subdivision thereof, or joining or using the services or advantages of any labor organization, hiring hall, or employment agency; serving, or attending upon any court of any State in connection with possible service, as a grand or petit juror; traveling in or using any facility of interstate commerce, or using any vehicle, terminal, or facility of any common carrier by motor, rail, water, or air; enjoying the goods, services, facilities, privileges, advantages, or accommodations of any inn, hotel, motel, or other establishment which provides lodging to transient guests, or of any restaurant, cafeteria, lunchroom, lunch counter, soda fountain, or other facility which serves the public and which is principally engaged in selling food or beverages for consumption on the premises, or of any gasoline station, or of any motion picture house, theater, concert hall, sports arena, stadium, or any other place of exhibition or entertainment which serves the public, or of any other establishment which serves the public and (i) which is located within the premises of any of the aforesaid establishments or within the premises of which is physically located any of the aforesaid establishments, and (ii) which holds itself out as serving patrons of such establishments
Hal ini merupakan ketimpangan yang jelas akan perlakuan kepada masyarakat AS dimana masyarakat muslim AS kemudian dibiarkan untuk diperlakukan semena – mena sedang pelaku LGBTQ dibela mati – matian hingga disahkan oleh pemerintah. Padahal dituliskan dengan jelas dalam 18 U.S.C §245 (b)(2) tidak diperkenankannya diskriminasi bahkan tindakan represif terhadap siapapun dikarenakan oleh perbedaan ras, agama, dan asal kebangsaannya selain itu juga pilihan untuk memeluk agama apapun merupakan free will dari setiap warga negara yang diatur kebebasannya pada amandemen pertama U.S Constitution tentang Religion, Speech, Press, Assembly, Petition pada tahun 1791.
Freedom of Religion
Two clauses in the First Amendment guarantee freedom of religion. The Establishment Clause prohibits the government from passing legislation to establish an official religion or preferring one religion over another. It enforces the "separation of church and state." However, some governmental activity related to religion has been declared constitutional by the Supreme Court. For example, providing bus transportation for parochial school students and the enforcement of "blue laws" is not prohibited. The Free Exercise Clause prohibits the government, in most instances, from interfering with a person's practice of their religion.
Hal ini seharusnya sudah menjadi dasar yang sangat kuat untuk menghilangkan kehadiran diskriminasi terhadap masyarakat muslim yang berada AS. Hal yang menarik untuk penulis saat ini adalah kelompok muslim yang diperlakukan semena – mena ini bukanlah kelompok muslim pendatang, kebanyakan dari mereka merupakan penduduk dan warga negara asli AS dan bukan keturunan dari bangsa lain.
Walaupun AS sebenarnya juga menjamin pelarangan diskriminasi dengan dasar asal kebangsaannya, tetap saja hal ini menggelitik pikiran penulis karena yang mereka serang adalah saudara sebangsanya sendiri yang secara sosio – kultural dan latar belakang historis memiliki banyak kesamaan atau dapat penulis asumsikan sebagai penerus generasi yang sama. Demokrasi seharusnya membantu masyarakat untuk melindungi kepentingan vital mereka dengan dasar free will yang penulis sampaikan sebelumnya, seperti kesempatan dan kebebasan untuk memilih, kesempatan untuk membentuk kehidupan menurut tujuan, pilihan, perasaan, nilai komitmen, dan keyakinan masing – masing. Negara seperti AS seharusnya mampu menyelesaikan persoalan ini.
Islamophobia on American Society
Islamophobia didefinisikan sebagai prasangka buruk atau ketakutan terhadap islam, seperti yang sudah penulis sebutkan berakar pada tanggapan Presiden AS George W. Bush pada tragedi bom WTC membentuk efek domino yang tak berkesudahan hingga hari ini, Islam seperti momok menakutkan dan membawa pengaruh buruk kepada dunia, sorot tajam selalu diarahkan kepada Islam ketika ada tindakan yang melibatkan kekerasan. Sebelumnya ketakutan ini sempat mereda seiring dengan berjalannya waktu namun pada saat pemilu presiden yang diadakan di AS pada tahun 2016 isu ini kembali berhembus kencang, ditambah dengan terpilihnya Presiden Trump menambah runtutan panjang dalam pada perkembangan islamophobia di AS.
Apa yang terjadi pada tragedi bom WTC memang tidak bisa dimaafkan dan sangat – sangat buruk, namun mengeneralisir keseluruhan umat muslim akan berlaku yang sama dan harus diperlakukan sama seperti pelaku pemboman tersebut merupakan sebuah kejahatan, banyak umat muslim AS lain yang turut dan mengecam hal tersebut sehingga hal seperti pengeneralisiran dan diskriminasi kepada umat muslim di AS sudah melanggar U.S Code yang sudah penulis sampaikan diatas.
Dengan dikeluarkannya Executive Order 13769 pada masa kepemimpinan Donald Trump mengenai Protecting the Nation from Foreign Terrorist Entry into the United States pada tanggal 27 Januari 2017. Executive Order secara garis besar berisikan perintah larangan untuk kelompok negara yang disebutkan masuk ke AS dengan alasan proteksi negara dari terorisme. Executive Order tersebut memuat 11 bagian tentang aturan baru untuk mengimplementasikan proteksi tersebut. Setelah diterbitkannya Executive Order 13769 keluarlah Executive Order 13780 yang berisikan pembaruan peraturan perintah sebelumnya pada tanggal 6 Maret 2017.
Pembaruan tersebut didasarkan pada kegiatan investigasi oleh instrumen kenegaraan terkait dalam meninjau negara yang berpotensi untuk membawa masuk teroris ke Amerika Serikat. Sehingga, pada Executive Order 13780 mengalami penambahan seperti adanya penangguhan visa bagi warga dari tujuh negara (Iran, Iraq, Libya, Somalia, Sudan, Syria, and Yaman). Hal tersebut dapat terjadi karena tujuh negara tersebut dianggap memiliki intensitas yang tinggi terkait aktivitas terorisme seperti pendanaan pada teroris, radikalisasi, dan lain sebagainya, namun dengan munculnya dua Executice Order ini justru menguatkan segala asumsi dan prasangka buruk terhadap Islam.
Sebenarnya ada banyak lagi permasalahan yang muncul pasca 2016 yang kembali menguatkan permasalahan mengenai isu ini, seperti kasus Ahmed Muhammed yang membentuk jam kerja khusus justru dijadikan terduga teroris dan kasus ucapan Ben Carson pada ditengah wawancaranya dengan warta berita NBC erdapat satu kalimat yang tidak mengenakkan keluar dari mulut Carson, ia mengatakan “I would not advocate that we put a Muslim in charge of this nation. I absolutely would not agree with that” Perkataan Carson ini menjadi perbincangan beberapa pakar dan juga anggota kongres Amerika yang beragama Islam. Carson menjelaskan perkataannya bahwa agama seorang presiden di Amerika Serikat tidak begitu berpengaruh terhadap pemilihnya. Apapun agamanya, jika nilai dan ajarannya sejalan dan cocok dengan realita konstitusi Amerika, maka tidak akan ada masalah. Saat Carson ditanya apakah Islam sejalan dan cocok dengan konstitusi Amerika, dia menjawab tidak. Hal ini memperkeruh keadaan masyarakat dan islamophobia saat itu.
Kesimpulan
Islamophobia merupakan sebuah bentuk representasi cederanya hak sipil yang selama ini dipegang teguh oleh American Society justru harus luntur oleh serangkaian opini yang terus menerus direproduksi dan disampaikan kepada masyarakat, hal ini seharusnya tidak terjadi pada masyarakat AS yang seharusnya sudah sangat dewasa dalam menyikapi isu demikian. Liberalisasi seharusnya sudah mendarah daging bagi mereka dengan segala aturan hukum dan perjuangan yang hadir diantara masyarakat AS seharusnya hal ini membuat masyarakat AS dewasa dalam menghadapi perbedaan dan dapat menghormati perbedaan itu sendiri.
Ketika hal yang menabrak dinding norma saja dapat diakui dan diberikan legalitas lantas mengapa hal yang berkaitan pada keyakinan kepada Tuhan seperti semboyan dari negara ini sendiri justru didiskriminasi dan dimarjinalisasi, penulis menarik kesimpulan singkat namun sangat relevan untuk penulis yakni bahwa orang Amerika sendiri lah yang memencundangi apa yang telah mereka sepakati dan pegang teguh selama ini.
DAFTAR PUSTAKA
· Buzan, B. (1997). Rethinking Security after the Cold war. Cooperation and Conflict, 15.
· Buzan, B. (1991). People, States and Fear : An Agenda For International Security Studies in the Post Cold War. Boulder: Lynner Rienner Publishers.
· Buzan, B., Jones, C., & Little, R. (1993). The Logic of Anarchy : Neorealism to Structural Realism. New York: Columbia University Press.
· UNDP. (1993). Human Development Report. Oxford: Oxford University Press.
· Tadjbakhsh, S., & Chenoy, A. M. (2007). Human Security, Concepts and Implications. New York: routledge.
· United Nations Development Programme. (1994). Human Development Report 1994. New York: Oxford University Press.
· Sukron, K. (2002). Islam dan Demokrasi : Telaah konseptual dan historis. Jakarta: Gaya Media Pratama.
· Runnymede Trust. (2017). Islamophobia : Still a Challenge for us all. london: runnymede.
· Widyaningrum, G. L. (2018, September 11). Kronologis Serangan 9/11, Runtuhnya Menara Kembar, dan Osama Bin Laden. Retrieved from National Geographic Indonesia: http://nationalgeographic.grid.id/read/13935227/kronologis-serangan-911-runtuhnya-menara-kembar-dan-osama-bin-laden?page=all
· Madjid, N. (1999). Cita - Cita Islam Era Reformasi. jakarta: paramadina.
· Havel, V., lama, D., & Brzezinski, Z. (1990). The Journal of Democracy. Baltimore: Johns Hopkins University Press .
· Huntington, S. P. (1995). gelombang demokrasi ketiga. jakarta: grafitti.
· Whitehouse.Gov, 2017, Executive Order Protecting the Nation from Foreign Terrorist Entry into the United States 1, Diakses dari https://www.whitehouse.gov/presidential-actions/executive-order-protecting-nation-foreign-terrorist-entry-united-states/, pada tanggal 13 May 2019
· Civil Rights Act of 1968, 18 U.S.C §245 (b)(2).
· U.S Constitutions Amandement 1 (1791)
Komentar
Posting Komentar