Cyber Security dalam Keamanan Personal

Yudhatama Prawira
Hubungan Internasional - Universitas Brawijaya

Saat ini dunia menghadapi tantangan baru pada isu keamanan, keamanan tidak lagi bisa dikaitkan pada negara atau perihal yang menyangkut militer saja, keamanan sudah merambah pada aspek yang lebih sempit yakni masyarakat atau bisa dikatakan sudah mulai merambah pada hal yang lebih dekat pada kehidupan manusia. Seperti yang dikatan Buzan dalam jurnalnya yang berjudul Rethinking Security After Cold War bahwa isu keamanan pasca perang dingin tidak lagi hanya dapat didefinisikin pada hal – hal yang berkaitan dengan militer semata tetapi saat ini juga berkaitan pada aspek lain seperti lingkungan, kemiskinan, dan pengangguran (Buzan, 1997). Sedang dalam buku lainnya Buzan sendiri menggolongkan kepada 5 aspek yakni Ekonomi, Lingkungan, Militer, Politik, dan Societal (Buzan, 1991), Buzan seperti mengisyaratkan perluasan definisi dari keamanan, sehingga ketika berbicara tentang keamanan tidak lagi membahas tentang militer tetapi juga mulai memperhatikan hal lain yang sudah disebutkan sebelumnya.
Hal ini menjawab kepada mereka yang mengatakan bahwa agenda dari keamanan tidak dapat diperluas melewati pendefinisian tradisional keamanan yang berfokus pada militer saja, hal ini juga seharusnya menyoroti pada semua aspek yang berkaitan dengan hubungan dan interaksi semua unit penyusunnya (Buzan, Jones, & Little, 1993). Hal yang serupa dengan apa yang disampaikan oleh Buzan juga disampaikan oleh United Nations Development Programme (UNDP) pada tahun 1993 dalam laporannya bahwa konsep yang digunakan dalam melihat keamanan tidak lagi harus mengeksklusifkan pada hal kemiliteran saja, juga kepada keamanan yang meliputi perkembangan manusia, keamanan pangan, hingga lingkungan, dan keamanan personal (UNDP, 1993).
Seperti yang disebutkan sebelumnya tentang isu keamanan yang mendekati kehidupan manusia akan meliputi hal – hal yang dilakukan dan dirasakan langsung oleh manusia baik secara individu maupun masyarakat, hal ini disebut sebagai keamanan insani (Human Security). Keamanan insani ini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia yang merupakan kodrat manusia yang melekat langsung pada manusia itu sendiri, sehingga di dalam keamanan insani menyampaikan tujuh elemen yang juga dekat dengan kehidupan manusia yakni keamanan ekonomi, keamanan kesehatan, keamanan komunitas, keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan personal, dan keamanan politik (Tadjbakhsh & Chenoy, 2007). 
Pergeseran definisi keamanan dan munculnya keamanan insani pasca berakhirnya perang dingin menjadikan keamanan insani sebagai sebuah isu yang harus dibahas serius, baik oleh akademisi maupun para pejabat pengambil kebijakan. Salah satu isu yang kemudian perlu untuk menjadi perhatian dari dunia adalah tentang keamanan personal (personal security). Keamanan personal didefinisikan pada keamanan seorang individu dari kejahatan dan kekerasan, arti dari kejahatan yang penulis maksudkan disini ialah kepada kejahatan yang berkaitan kepada perihal pribadi dari tiap individu yang sedikit – banyak berkorelasi dengan hak asasi manusia (United Nations Development Programme, 1994). Keamanan personal ini juga mengalami perluasan dimana indikator yang digunakan tidak bergantung hanya kepada kondisi nyata tetapi juga kepada kondisi diruang siber.
Ruang siber adalah tempat dimana komunikasi dan persebaran informasi terjadi dengan menggunakan media jaringan sistem telekomunikasi berbasis komputer atau biasa disebut dengan internet, kemajuan teknologi informasi komunikasi (TIK) yang membuat ruang siber ini akhirnya eksis dalam masyarakat internasional (Sanusi, 2005). Hubungan sosial antara masyarakat dunia yang melampaui dinding batas negara menjadikan globalisasi menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan manusia, salah satu medium utama pertemuannya ialah ruang siber, ruang siber juga merupakan hasil dari kemajuan teknologi itu sendiri yang membuat dunia saat ini seakan menggantungkan kehidupannya pada ruang siber tersebut. 
Intensifnya aktifitas online pada ruang siber ini kemudian membuat banyak dinamika baru tidak hanya pada komunikasi dan persebaran informasi, hal ini-pun merambah aspek lain seperti ekonomi. Adanya aktifitas ekonomi secara online yang menambah semakin bergantungnya masyarakat pada ruang siber, turut mengambil andil dalam membentuk tantangan kepada keamanan personal. Aktifitas komunikasi dan ekonomi keduanya mengharuskan pengguna untuk membuat sebuah akun pada situs tertentu sesuai dengan kebutuhan dari pengguna tersebut dan diharuskan untuk mengisi data personal dalam bentuk digital, data – data ini lah yang kemudian menjadi permasalahan pada tiap – tiap individu dalam menggunakan atau melakukan aktifitas pada ruang siber.
Salah satu contoh dari permasalahan yang muncul pada aspek komunikasi adalah data pribadi pengguna yang seharusnya tidak bisa diakses kecuali oleh pengguna atau pemilik akun, dijual atau disebarkan oleh sang pemilik platform atau pihak – pihak anonymous yang tidak bertanggung jawab kepada pihak lain. Salah satu kanal berita nasional mengabarkan adanya penyalahgunaan data pribadi yang terdaftar pada salah situs internet penyedia jasa surat elektronik (surel) yang dilakukan oleh pihak yang menamakan dirinya Have I Been Pwned. Sekitar 772.904.991 alamat surel dan 21.222.975 kata sandi dijual secara online dengan nama produk “Collection #1” pada aplikasi pesan singkat telegram dan situs web https://haveibeenpwned.com/ (Putri, 2019).
Kejadian tersebut bukan merupakan kali pertama adanya penyalahgunaan data di internet sebelumnya ada juga kejadian diretasnya situs penyimpanan online bernama iCloud yang sempat fenomenal pada pertengahan tahun 2014 dan peretasan alamat surel pribadi calon presiden Amerika Serikat Hillary Clinton pada tahun 2016. Masalah – masalah seperti ini disebut sebagai kejahatan siber (cyber crime), kejahatan siber sendiri tidak berhenti pada peretasan data pribadi namun masih banyak hal lain yang kemudian termasuk dalam kejahatan siber. Peretasan data pribadi merupakan salah satu bentuk dari kejahatan siber yang disebut sebagai hacking masuk dalam golongan kejahatan yang menyerang individu dengan modus infringement of privacy. Kejahatan siber menurut deklarasi ASEAN pada tanggal 20 Desember 1997 di Manila, Filipina digolongkan pada enam poin yakni cyber terrorism, cyber pornography, cyber harassment, cyber stalking, hacking, dan carding
Maraknya kejahatan siber yang terjadi dewasa ini yang semakin mengkhawatirkan, pemerintah Indonesia mengeluarkan undang – undang yang mengatur mengenai persoalan ini yakni UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ditambah dengan beberapa pasal dari Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti pasal 167, pasal 406 ayat 1, pasal 282, pasal 378, pasal 112, pasal 362, dan pasal 372. Diharapkan dengan adanya regulasi tersebut dapat menekan jumlah kejahatan siber yang ada di Indonesia, kejahatan siber yang kebanyakan menyerang pada individu kemudian dapat bereskalasi kepada keamanan nasional, karena jika pelaku kejahatan menyerang situs – situs vital kenegeraan bisa saja pelaku tersebut mencuri data rahasia negara, seperti kasus peretasan situs pribadi PM Jepang Shinzo Abe pada akhir tahun 2015 oleh seorang hacker yang bernama Anonymouse (Simanjuntak, 2015).
Terkait dengan semua pemaparan yang diuraikan diatas mengenai keamanan personal pada ruang siber penulis merasa bahwa dibutuhkan tanggapan serius tidak hanya dari akademisi yang membahas tentang keamanan namun juga para pejabat pengambil kebijakan seharusnya berperan aktif beserta instrumennya untuk menindaklanjuti kejahatan seperti ini, karena menurut penulis ada banyak celah yang dapat digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari celah tersebut, walaupun saat ini di Indonesia sudah mengantisipasi adanya kejahatan siber namun tetap saja kejahatan siber menemukan celah karena ruang siber merupakan satu hal yang sangat dinamis perkembangannya dengan laju perkembangan yang sangat cepat.
Penulis pada pembahasan ini menggaris bawahi tentang penggunaan internet bukan lagi sebuah barang mewah yang membutuhkan usaha besar untuk mengaksesnya, kebanyakan pengguna mengakses menggunakan peranti bergerak mereka. Upaya untuk mengurangi terjadinya kejahatan siber juga membutuhkan pemahaman yang menyeluruh oleh penggunanya mengenai ruang siber itu sendiri sehingga pengguna dapat semakin dewasa dalam menggunakan semua instrument yang ada di dalamnya, selain diharuskan kepada pemilik platform untuk menciptakan ekosistem yang baik dan menjamin keamanan data pribadi pengguna serta pejabat pengambil kebijakan membuat regulasi yang ketat dan jelas mengenai hal tersebut. 


Daftar Pustaka


  1. Tadjbakhsh, S., & Chenoy, A. M. (2007). Human Security, Concepts and Implications. New York: routledge.
  2. Buzan, B. (1997). Rethinking Security after the Cold war. Cooperation and Conflict, 15.
  3. Buzan, B. (1991). People, States and Fear : An Agenda For International Security Studies in the Post Cold War. Boulder: Lynner Rienner Publishers.
  4. Buzan, B., Jones, C., & Little, R. (1993). The Logic of Anarchy : Neorealism to Structural Realism. New York: Columbia University Press.
  5. UNDP. (1993). Human Development Report. Oxford: Oxford University Press.
  6. United Nations Development Programme. (1994). Human Development Report 1994. New York: Oxford University Press.
  7. Sanusi, M. A. (2005). Hukum Teknologi dan Informasi. Bandung: Tim Kemas Buku.
  8. Putri, V. M. (2019, januari 19). detik inet. Retrieved from inet.detik.com: https://inet.detik.com/security/d-4391430/773-juta-alamat-email-bocor-cek-apakah-punya-kamu-termasuk
  9. Simanjuntak, J. (2015, desember 10). Tribun News Internasional. Retrieved from www.tribunnews.com: http://www.tribunnews.com/internasional/2015/12/10/situs-resmi-pm-jepang-diserang-hacker-anonymous

Komentar